JAKARTA – Anggota DPD RI Dailami Firdaus mendorong Majelis Adat Betawi sebagai perwakilan masyarakat inti Jakarta untuk masuk kedalam Pasal di RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan Dailami saat Uji Publik UU Inisiatif DPD RI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” kata dia.
Dailami mengatakan, setelah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan, maka ke depan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta harus juga menjadi prioritas.
“Banyak hal yang akan menjadi konsen kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta,” ucap Dailami
Menurutnya, revisi UU Daerah Khusus Jakarta ini menyangkut nasib masyarakat betawi sebagai masyarakat inti Jakarta kedepan.
“Oleh karena itu Revisi UU ini harus mengusung semangat disentralisasi asimentris untuk memaksimalkan potensi (Poleksosbud) Politik, Sosial, Budaya dan Ekonomi untuk menghadapi berbagai masalah Jakarta kedepan dan melindungi kearifan lokal,” jelas dia.
Jurnalis: Syahrudin
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan