Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Dok: ist

JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, Irjen Teddy dihadirkan langsung.

Sidang kode etik Teddy yang digelar pukul 09.20 WIB di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri dipimpin oleh lima Jenderal Polri.

Sebanyak 14 orang yang dijadikan saksi pada sidang tersebut, satu diantaranya merupakan saksi ahli.

“Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023)

Teddy tampak mengenakan seragam dinas Polri, dengan dua bintang tersemat di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (irjen).

Teddy juga terlihat menggunakan topi Polri saat masuk ke ruang sidang. Dia juga tampak mengenakan masker berwarna hitam.

Di dalam ruang sidang, terlihat sudah datang lebih dulu para komisi sidang yang diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada. Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Komjen Wahyu Widada membuka sidang dengan menyampaikan tata tertib. Hingga kini sidang etik tersebut masih berlangsung.

Untuk diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” pungkas dia.

Jurnalis: Dewo