Foto: ist

JAKARTA – Elon Musk kembali tersandung skandal dan digugat para investor. kali ini dia dituduh melakukan perdagangan orang dalam (insider trading) yang dianggap praktik ilegal dalam dunia investasi.

Elon Musk dituduh melakukan manipulasi mata uang kripto jenis Dogecoin yang disinyalir menyebabkan kerugian hingga miliaran dolar.

Dilansir CNBC International, terdapat aduan terhadap Musk di Pengadilan Federal Manhattan. Dalam aduan tersebut, Musk dikatakan menggunakan unggahan Twitter dan membayar influencer untuk berdagang melalui Dogecoin yang dikontrol oleh dirinya ataupun Tesla.

Adapun, gugatan ini terkait saat Musk menjual sekitar US$ 124 juta Dogecoin pada April lalu. Hal itu dilakukan setelah dia mengganti logo burung biru Twitter dengan logo anjing Shiba Inu milik Dogecoin, yang menyebabkan lonjakan harga Dogecoin sebesar 30%.

Oleh karena itu, Musk kembali diadukan melakukan manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam untuk menipu investor. Selain itu, dia juga dituduh melakukan promosi diri dan perusahaan.

“‘Kursus gonggongan karnaval yang disengaja’, manipulasi pasar, dan insider trading,” tulis pengarsipan Pengadilan Federal Manhattan, dikutip Sabtu (3/6/2023).

Selain itu, investor juga menuduh Elon Musk yang dengan sengaja menaikkan harga Dogecoin lebih dari 36.000% selama dua tahun setelah itu Elon Musk sengaja menjatuhkan nilai tukar mata uang kripto tersebut. Tuduhan itu dimasukkan pada usulan amandemen ketiga yang diajukan pada Juni 2023 lalu.

Adapun, Musk dan Tesla pada bulan Maret 2023 meminta pembatalan pengaduan ke dua yang diubah. Elon Musk menyebut tuduhan tersebut sebagai karya fiksi yang fantastis. Hingga pada 26 Mei 2023 Elon Musk mengatakan amandemen lain tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya, Hakim Distrik AS Alvin Hellerstein mengatakan pihaknya akan mengizinkan pengaduan yang diubah ketiga, dengan mengatakan bahwa para terdakwa kemungkinan besar tidak akan berprasangka buruk.

Hellerstein juga mengabulkan permintaan investor untuk memberhentikan Yayasan Dogecoin nirlaba sebagai tergugat.

Jurnalis: Dewo