Foto: ilustrasi

NIASBARAT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, melakukan penggerebekan di rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bandar narkoba di kawasan Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba beserta barang bukti berupa narkoba siap edar dan satu senjata airsoft gun.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial Eka Perasetiawan alias Rolan yang merupakan ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Nias Barat, FN, dan AD, warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu.

Menurut Aipda Saat P Zebua, Kanit 2 Satres Narkoba Kepolisian Resort Nias, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi dan laporan masyarakat tentang rumah seorang ASN di kawasan Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, yang sering digunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan pesta narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Satnarkoba membentuk tim dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut pada Kamis (1/6/2023) dini hari.

Saat penggerebekan, petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku dan juga melakukan penggeledahan di setiap sudut dan ruangan rumah. Hasilnya, berhasil ditemukan barang bukti narkoba berupa delapan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, tiga buah timbangan elektrik, puluhan plastik klip sabu, tiga buah bong atau alat isap sabu, satu unit ponsel, dan satu pucuk senjata airsoft gun tanpa dokumen resmi kepemilikan.

Setelah dilakukan penangkapan, seluruh orang yang ditangkap beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat P Zebua juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Eka Perasetiawan Daily ini, ia mengaku sebagai bandar narkoba di Kabupaten Nias. Sementara itu, dua pelaku narkoba lainnya berperan sebagai pengguna narkoba dan hasil tes urinenya menunjukkan bahwa mereka adalah pengguna.

“Dapat kami jelaskan, saat penggerebekan di rumah tersangka yang bernama Eka Perasetiawan Daily di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, petugas menemukan barang bukti sabu, bong, kaca pireks, dan plastik klip dalam jumlah banyak. Selain itu, saat penggerebekan juga ditemukan senjata genggam airsoft gun yang telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” kata Saat P Zebua kepada awak media, Minggu (4/6/2023) pagi.

Saat ini, ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Nias Barat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias. Sementara itu, dua pengguna narkoba yang ditangkap telah menjalani rehabilitasi di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nias.

Untuk tersangka sendiri, terancam dengan pasal tentang narkotika yang ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara.

Saat ini, Tim Satnarkoba Polres Nias masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka secara mendalam guna memburu pemasok narkoba kepada tersangka yang identitasnya telah diketahui.

Jurnalis: Dewo