Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta,  Senin (5/6/2023). Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta,  Senin (5/6/2023).

Pertemuan ini membahas terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat.

Ketua Komite I DPD RI mengatakan, UU Nomor 26 Tahun 2007 merupakan salah satu UU yang terdampak dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di mana, sebagian ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 diubah, dihapus, dan ditetapkan ketentuan baru.

“Oleh sebab itu, Komite I DPD RI perlu mendapatkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN terkait dengan beberapa persoalan pokok dalam penataan ruang, yaitu menyangkut masalah mengenai perkembangan penataan ruang khususnya di daerah dan perkembangan pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang, red) digital di daerah,” ujar Andiara Aprilia Hikmat.

Hadi kemudian dalam paparannya menyampaikan capaian kinerja terkait dengan penataan ruang. Ia mengatakan, saat ini 34 dari 38 provinsi, 410 dari 415 kabupaten, dan seluruh kota yang jumlahnya 93 kota, telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sebagian sedang dalam proses peninjauan kembali serta revisi.

“Untuk RTRW Provinsi, pasca amanat integrasi dengan pengaturan substansi laut, terdapat enam provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) RTRW terintegrasi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Bali, Banten, dan Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam RTRW Provinsi menurut Menteri ATR/Kepala BPN adalah adanya pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat yang belum memiliki RTRW. Ia menekankan, hal ini perlu didorong agar provinsi-provinsi baru tersebut segera memiliki RTRW Provinsi, sesuai dengan amanat dalam UU pembentukan daerah otonomi baru.

“Satu catatan penting untuk RTRW Kabupaten, masih terdapat lima kabupaten yang belum memiliki RTRW, yaitu Kabupaten Buton Selatan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Rokan Hilir. Untuk itu, saya mendorong agar terhadap lima kabupaten tersebut untuk segera menyelesaikan dan menetapkan Perda RTRW Kabupatennya,” tutur Hadi Tjahjanto.

Terkait dengan penyusunan RDTR, ia melaporkan saat ini terdapat 340 RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), namun baru 158 di antaranya yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Saya sangat mendorong proses percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR, khususnya RDTR, agar bisa segera memenuhi target sekitar 2.000 RDTR sebagaimana yang telah diamanatkan dalam RTRW Kabupaten/Kota,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menegaskan Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya mendukung peningkatan daya saing wilayah melalui penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya, melalui implementasi RDTR dalam mendukung pengembangan wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.

“Oleh sebab itu, saya berharap dukungan dan kolaborasi dari Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI dalam mengakselerasi kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN,” pungkas Hadi Tjahjanto.

Jurnalis: Agung Nugroho