BANDUNG – Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses demi mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia.
Reforma Agraria dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Redistribusi Tanah dan legalisasi aset hingga ke pelosok negeri.
Selain itu, dalam rangka penataan akses dilaksanakan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam sesi talkshow pada ATR/BPN Goes to Campus “Tantangan dan Solusi Kebijakan Pertanahan untuk Keadilan dan Kemaslahatan Pembangunan” yang berlangsung di Universitas Islam Nusantara (UNINUS), Bandung, Senin (12/6/2023).
“Reforma Agraria, melalui penataan aset, kita berharap struktur kepemilikan kita bisa lebih adil. Sedangkan, penataan akses, kita harapkan bisa memberikan manfaat ekonomi, kesejahteraan bagi masyarakat secara luas,” ujarnya.
Dalu Agung Darmawan menyebutkan, Reforma Agraria terdiri dari legalisasi aset yang dilakukan antara lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi tanah transmigrasi, serta Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang didapat dari Tanah Ex Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar, dan tanah negara lainnya, juga pelepasan kawasan hutan.
“Sasaran subjek Reforma Agraria untuk Redistribusi Tanah, di situ ada peran pemerintah daerah untuk memastikan siapa yang akan diberikan tanah oleh pemerintah,” ucap Agung Dalu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya menyampaikan, saat ini ia membutuhkan peran masyarakat dalam melaksanakan Reforma Agraria demi keadilan dan kemaslahatan pembangunan.
“Saya berharap masyarakat bisa menginfokan tanah telantar (yang bisa digunakan untuk Redistribusi Tanah, red). Kita akan lihat apakah memang secara hukum pertanahan kita sudah masuk database atau belum, kita cek, ada kegiatan pemantauan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mempercepat pendaftaran tanah, ia mendorong Kantor-kantor Pertanahan bertransformasi digital, yang mana mahasiswa juga dapat berkontribusi di dalamnya.
“Kita akan dorong pelayanan melalui digital. Mudah-mudahan kalau sudah elektronik semua, kita bisa lebih nyaman. Ini dinamika yang saya harapkan bisa disambut oleh Teman-teman mahasiswa di kampus untuk bisa menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan juga barangkali bisa menjadi bagian insan Kementerian ATR/BPN dengan kemampuan ilmu yang dimiliki,” papar Rudi Rubijaya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan