JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memakaikan alat pantau di kaki Elis terdakwa kasus sengketa lahan di Ciracas, Jakarta Timur. Sebagai informasi, Elis ditahan Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur dengan jaminan sebesar Rp 5.000.000.
Terdakwa Elis mengaku alat yang dipasang tersebut kerap kali membuat kakinya tersengat aliran listrik saat terkena air.
“Saya heran kenapa diharuskan memakai alat seperti itu, dan ini bukan terdakwa kasus korupsi. Saya ini hanyalah pekerja rumah tangga saja, terkadang alatnya suka nyetrum saat lagi di charge,” kata terdakwa Elis kepada wartawan usai menjalani persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (19/6/2023) sore.
Elis berujar, keluarganya diminta Jaksa Penuntut Umum untuk datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengurus pelepasan alat tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa lahan di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Senin (19/6/2023) dengan terdakwa Elis.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pelapor terkait adanya dua kepemilikan surat tanah di kawasan Kelapa Dua Wetan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan