Foto: ilustrasi

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran 3,8 kilogram narkoba jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka, Selasa (20/6/2023). Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang juga residivis kasus narkoba.

Tiga pengedar narkoba yang berinisial RAR, HR, dan VGA diringkus jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,8 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti alat timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

“Kasus narkotika dengan jenis sabu sabu sebanyak 3,8 kilogram, dengan mengamankan 3 pelaku. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.

Dalam aksinya, para tersangka menjadikan mahasiswa sebagai target utama penjualan barang haram tersebut.

“Dengan motif mengambil keuntungan dari jual beli sabu, barangnya mereka dapatkan dari jaringan antarprovinsi,”

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Jurnalis: Dewo