JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan harta mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebanyak 20 aset ayah Mario Dandy Satriyo itu tersebar di tiga daerah yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
“Telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengusutan tim penyidik KPK dalam penanganan perkara Rafael Alun. Disebutkan Ali, ada enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado yang disita KPK.
“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar,” ucap Ali.
Ali menegaskan, penyitaan atas puluhan aset Rafael Alun merupakan upaya KPK melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Penyitaan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera.
“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” kata Ali.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan