JAKARTA – Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dalam pelaksanaannya masih dihadapkan dengan sejumlah persoalan.
Untuk mengurai persoalan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka wadah diskusi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang puncaknya akan berlangsung Agustus mendatang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pada webinar GTRA Summit #RoadtoKarimun seri ke-5, masalah redistribusi TORA ini menjadi fokus utama dalam pembahasan. Diketahui bahwa target Redistribusi Tanah yang harus dicapai Kementerian ATR/BPN, yaitu sebanyak 4,5 juta hektare. Target itu bersumber dari 400 ribu hektare yang berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak diperpanjang, tanah telantar, tanah negara lain yang dikuasai, dan lain sebagainya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dari total yang ditargetkan, Kementerian ATR/BPN sudah jauh melebihi sasaran, yakni mencapai 332%. Sedangkan, target 4,1 juta hektare dari pelepasan kawasan hutan yang baru terealisasi adalah 8,51% atau sekitar 348 ribu hektare.
“Ini menjadi perhatian kita bersama-sama dari rekan-rekan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. Mudah-mudahan ini bisa diidentifikasi lebih lanjut,” kata Dalu Agung Darmawan dalam webinar yang mengusung tema Tantangan Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan, yang berlangsung secara daring, Kamis (22/06/2023).
Dalu Agung Darmawan melaporkan, ada sebanyak 1,6 juta hektare yang sudah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dari hasil pelepasan kawasan hutan. Akan tetapi, melihat output dari Kementerian ATR/BPN harus berupa sertifikat, data yang masuk belum terhitung dalam data capaian redistribusi TORA dari kawasan hutan dan hanya bisa menjadi potensi yang dapat ditindaklanjuti secara langsung. Diharapkan, potensi tersebut akan segera clean and clear, sehingga target penyertipikatan dapat terlaksana.
“Ini merupakan ikhtiar Bapak/Ibu untuk mempercepat redistribusi bersumber dari pelepasan kawasan hutan, karena target kita adalah sertipikat, sehingga ini harus betul-betul clean and clear. Memang kita juga terkendala oleh berbagai aturan, mudah-mudahan Raperpres (Rancangan Peraturan Presiden, red) yang kemarin kita bahas, menghasilkan turunan kebijakan untuk percepatan TORA di kawasan hutan ini,” lanjut Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan apa yang sudah dikerjakan KLHK untuk menyelesaikan percepatan redistribusi TORA dari pelepasan kawasan hutan. Ia menyatakan, sampai Juni 2023 ini progres TORA dari KLHK terhitung sudah mencapai 70%.
“Jika di catatan Kementerian ATR/BPN baru 8,5%, di catatan kami agak sedikit berbeda, kami sudah 70% karena kami memang sudah melakukan sampai tata batas dan pelepasan. Mengapa belum sampai 100% atau paling tidak seperti yang diharapkan? Karena setelah dilepaskan kemudian harus disertipikatkan name by name, sehingga itu akan menjadi target kita di akhir dari kegiatan pelepasan kawasan hutan ini. Nah, ini yang akan kita lakukan pada enam bulan terakhir ini, sehingga akan mencapai target yang sudah ditetapkan,” terang Ruandha Agung Sugardiman.
Dia juga menjelaskan, strategi yang akan dilakukan dalam mempercepat redistribusi TORA dari pelepasan kawasan hutan, yakni salah satunya membuat Tim Pelaksana Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tim Inver PPTPKH.
“Prioritas TORA yang kami lakukan tahun ini sudah betul-betul detail dan ini memerlukan dukungan semua pihak untuk menyelesaikan ini,” harap Ruandha Agung Sugardiman.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan