JAKARTA- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, saat ini masih banyak komplek apartemen di Jakarta yang belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
“Saat ini banyak apartemen yang belum disertifikat, kami sudah koordinasi dengan PJ gubernur untuk segera menyertifikasi. Karena sebelumnya memang, apabila ada dalam satu hamparan terdiri dari 8 tower, kemudian ada satu tower sudah jadi, tapi belum dikeluarkan sertifikat hak milik satuan rumah susun,” ujar Hadi Tjahjanto dalam media gathering, Kamis (22/6/2023) malam.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi minta diubah aturannya, supaya satu tower jadi, keluar SHM milik satu rumah susun, supaya daerah Jakarta juga mendapatkan PAD segera, kalau tidak, ini tidak bayar ini.
Menteri Hadi menegaskan bahwa saat ini girik sudah tidak berlaku, terutama sebagai landasan izin mendirikan apartemen.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menambahkan, ada pula para pengembang yang justru tidak membuat pertelaan-nya, sehingga menambah sulit bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat.
“Kita inginkan supaya mereka bisa membayar BPHTB, bisa membayar pajak, PAD mungkin ada dari Waktu membangun itu ya, tapi yang kita inginkan ke depannya masyarakat punya legalitas. Sehingga dia bisa membayar PBB, PBHTB, dan masih banyak lagi,” pungkas Suyus.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan