JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dapat di kerjasamakan dengan investor.
Asalkan, pemegang saham terbesar adalah pemerintahan desa.
Menurutnya, hal dimaksud harus mendirikan perseroan terbatas (Pt) melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Jadi boleh kerja sama (investor). Misalnya, ada lahan bagus untuk desinasi wisata,” kata pria yang akrab di panggil Gus Halim.Kamis (22/6/2023).
Gus Halim berkata, Bumdesa sangat berperan penting untuk meningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Namun, hal itu perlu di rapatkan dahulu melalui musyawarah desa (Musdes) yang di hadiri Kepala Desa, Badan Permusawaratan Desa (BPD), Tokoh agama, Tokoh masyarakat , Perwakilan Masyarakat Marginal, Perwakilan warga miskin.
“Bertujuan itu untuk menyasikan proses bersama dan pastisiapasi masyarakat dalam pembangunan desa,” pungkas Gus Halim.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mendukung pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dapat dikerjasamakan pihak lain.
Menurutya, hal itu berdasarkan Pasal 76 undang – undang nomor 6 tahun 2014 (Jo) Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang Tanah Kas Desa.
“Jadi yang perlu di perhitungkan tentang regulasi pemanfaatannya,” kata, Eko Prasetyanto.
Ia menganggap, pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk di kerjasamakan dengan pihak ke tiga (Investor) sangat cukup baik.Asalkan, di atur dengan jelas isi perjanjian pemanfaatannya.
“Misalkan, itu menyangkut properti dan sebagainya harus jelas isi perjanjian sampai kapan, 15 tahun atau 20 tahun harus jelas dulu,” ujar, Eko Prasetyanto.
Maka itu, hal tersebut perlu di musyawarah desa dahulu untuk mengambil keputusan tentang kerjasama dimaksud.
” tidak boleh sepihak hanya pemerintahan desa saja tanpa melibatkan berbagai pihak yang ada di desa,” tutupnya.
Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan