JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penyerahan uang suap untuk Kabasarnas RI, Henri Alfiandi memakai kode dako atau dana komando. Henri Alfiandi (HA) sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Penetapan tersangka terhadap Henri merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dan sejumlah pihak swasta lainnya. OTT tersebut terkait adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Suap tersebut terkait dengan pengaturan tender atas tiga proyek di Basarnas pada 2023 yakni pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan kontrak Rp 17,4 miliar, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan kontrak Rp 89,9 miliar.
KPK menduga tercapai kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 10% dari nilai kontrak. KPK menduga nilai fee tersebut ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.
“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako atau dana komando untuk HA ataupun melalui ABC,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan uang tunai Rp 999,7 juta di area parkiran sebuah bak di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang Rp 4,1 miliar lewat aplikasi pengiriman setoran bank.
Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA); Kabasarnas RI Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. KPK memperoleh bukti permulaan cukup untuk menjerat mereka.
“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” ujar Alex.
KPK menduga Henri menerima suap dari banyak pihak lainnya. Nilainya pun menyentuh angka fantastis.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” imbuh Alex.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan