Foto: ilustrasi

JAKARTA – Polda Metro Jaya melimpahkan tiga laporan polisi (LP) dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Begitu pula dengan laporan polisi terhadap pakar hukum tata negara Refly Harun ke Bareskrim Polri.

“Betul, pukul 10.30 WIB untuk tiga (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Ade mengatakan Polda Metro Jaya juga menyerahkan materi penyelidikan serta bukti-bukti dalam pelaporan tersebut. Termasuk, hasil klarifikasi dari saksi dan ahli.

“Yang sudah dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan,” ujar dia.

Bareskrim Polri menyatakan telah menerima 13 laporan dengan terlapor Rocky Gerung. Laporan ini tersebar di beberapa Polda.

“Laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi. Di Polda Metro Jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi. Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi. dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi,” jelas dia.

Djuhandani menyebutkan terdapat satu pengaduan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terkhir, terdapat pula satu pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Rocky juga dilaporkan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) ke Bareskrim Polri. (Khoerun Nadif Rahmat).

Jurnalis: Dewo