JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J itu terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan, atau hoaks.
“Iya, benar,” kata Direktur Siber Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid, melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (9/8/2023).
Dia mengungkapkan, status tersangka terhadap Kamaruddin, sudah diundangkan sejak Senin (7/8/2023). Namun Vivid belum menjelaskan detail soal Kamaruddin, dijerat dengan sangkaan pasal berapa dan belum menerangkan lengkap soal duduk kasus yang menjerat Kamaruddin saat ini.
Sebagai informasi, Kamaruddin dalam masalah hukum sebagai terlapor terkait dengan pencemaran nama baik, dan penebaran kebohongan informasi terkait dengan pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk pencalonan presiden. Pelapor dalam kasus tersebut, adalah Direktur PT Taspen ANS Kosasih.
Pelaporan itu dilakukan setahun lalu pada Agustus 2022. Pada Januari 2023 Kamaruddin, pun pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas pelaporan tersebut.
Terkait penetapan tersangka tersebut, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kamaruddin. Ia tak merespons panggilan telepon, maupun pesan singkat terkait status hukumna di Bareskrim Polri saat ini.
Dirut PT Taspen ANS Kosasih pernah mengatakan akan melaporkan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Pelaporan ke polisi ini terkait tudingan pernikahan ghaib hingga dana capres Rp 300 triliun yang dilontarkan Kamaruddin.
Awalnya, dalam video yang beredar, Kamaruddin menuding direktur utama PT Taspen memacari banyak wanita dan menitipkan uang Rp 300 triliun. Uang itu kemudian diinvestasikan.
“Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang tujuh. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan,” kata Kamaruddin dalam video.
Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra, lalu menanggapi munculnya isu dana Rp 300 triliun yang dikelola PT Taspen untuk capres 2024. Yusril menegaskan hal tersebut tidak benar karena pengelolaan dana pada PT Taspen sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku.
“Kalau PT Taspen kelola Rp 300 triliun itu betul. Itu uang berasal dari potongan dari gaji PNS dan TNI zaman dahulu. Dan itu sudah lama sekali. Dana tersebut nantinya dipakai untuk membayar para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan untuk dana pencapresan 2024,” katanya, dikutip dari video Youtube Realita TV, Selasa (30/8/2022).
Kemudian, ia melanjutkan pengelolaan dana pada PT Taspen sesuai UUD. PT Taspen melakukan investasi agar dana kelolannya bisa bertambah.
Menurut Yusril, bila dana hanya mengendap di deposito maka penambahannya tidak signifikan sebab bunga bank kecil. Sedangkan biaya untuk para pensiunan semakin lama semakin naik.
“PT Taspen selalu melakukan audit setiap tahun kepada publik. Hal ini juga diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata dia.
Ia menjelaskan untuk membayar para pensiun setiap tahunnya pasti naik apalagi tunjangan ini sampai ke anaknya. Ia mencontohkan misalnya pegawai ASN pensiun dalam usia 56 tahun. Nanti akan dibayarkan juga tunjangan istrinya dan anaknya yang di bawah usia 21 tahun.
“Beban APBN juga semakin berat. Sehingga PT Taspen ini yang kelola dananya dan investasikan untuk para pensiunan,” kata dia.
Ia mengaku merupakan kuasa hukum perusahaan PT Taspen. Sehingga ia akan mengurusi PT Taspen dan mengklarifikasi hal-hal yang harus diketahui masyarakat.
“Saya kuasa hukum perusahaan ya bukan mewakili kuasa hukum pribadi Pak Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Jadi, masalah pribadi Pak Kosasih ada kuasa hukumnya sendiri,” kata dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan