JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Dalam hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menargetkan Kementerian ATR/BPN meraih nilai maturitas SPIP level 3 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Setiap instansi pemerintah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP, di mana untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP tersebut perlu dilakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, termasuk di dalamnya adalah akuntabilitas keuangan negara,” ujar Hadi Tjahjanto dalam Kegiatan Peningkatan Kualitas Implementasi SPIP Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Pengendalian internal, menurutnya adalah kunci dalam pengelolaan ruang dan pertanahan. “Untuk mewujudkan pengelolaan ruang dan pertanahan yang tepercaya dan berstandar dunia, tata kelola yang baik serta pengendalian internal yang kuat adalah kuncinya.
Tata kelola yang baik mencakup aspek-aspek pengambilan keputusan yang cerdas, struktur organisasi yang efektif, pemantauan yang ketat terhadap kinerja, dan perencanaan yang matang untuk masa depan,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN meminta jajaran agar memastikan bahwa pekerjaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak baik yang betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN agar bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan SPIP di unit kerjanya masing-masing dan saya juga menginginkan agar APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, red) dapat melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
“Terima kasih atas pelaksanaan kegiatan hari ini Bapak Sekjen, Bapak Irjen. Terus evaluasi, dipantau di lapangan agar niat kita meningkatkan maturitas menjadi level 3 ini benar-benar bisa terealisasi,” tambah Hadi Tjahjanto.
Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan BPKP, Kisyadi yang hadir dalam kegiatan ini menuturkan bahwa SPIP dapat terselenggara sejalan dengan tujuan organisasi.
“Oleh sebab itu, BPKP juga melakukan evaluasi yang akan dilakukan secara keseluruhan di level kementerian/lembaga dan daerah terhadap efektivitas dan efisien terkait dengan tujuan organisasi. Yang akan menghambat tujuan ini harus dipetakan, apakah dari manusianya, dari sisi regulasi, atau aturan yang bias,” tuturnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan