KARIMUN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 36 sertifikat.
Sertifikat tersebut terdiri dari sertifikat aset kawasan industri, aset pemerintah daerah (Pemda), dan satu di antara aset Pemda itu adalah sertifikat untuk Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat.
“Pada kesempatan ini, saya menyerahkan sertifikat untuk Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat. Ini adalah langkah Kementerian ATR/BPN dalam melindungi cagar budaya agar tetap lestari,” kata Hadi Tjahjanto dalam momen Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023, di Hotel Aston Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/8/2023).
Pulau Penyengat adalah salah satu pulau yang masuk dalam wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau ini juga merupakan warisan budaya Melayu di mana terdapat berbagai peninggalan sejarah Kerajaan Melayu.
Berdasarkan fakta tersebut, sertifikat memberikan manfaat penting agar tanah yang termasuk dalam cagar budaya memiliki kepastian hukum dan tidak dicaplok maupun dialihfungsikan. Dalam proses penyertifikatan kawasan cagar budaya ini Kementerian ATR/BPN tidak bekerja sendiri.
Dukungan turut diberikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau hingga sertifikasi Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat bisa terealisasi.
“Ini bentuk dari kerja sama-sama bukan hanya sama-sama kerja. Hal seperti ini harus kita sebarluaskan seluruh Indonesia agar cagar budaya yang lain bisa terjamin keberadaannya,” ucap Hadi.
Selain sertifikat untuk Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat, Menteri ATR/Kepala BPN juga akan menyerahkan sebanyak 2.035 sertifikat di Coastal Area Kabupaten Karimun.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan