Bagikan Sertipikat secara Door to Door, Menteri ATR/Kepala BPN Kawal Pelaksanaan PTSL di Kendari

KENDARI – Sebanyak 1,3 juta dari total 1,9 juta bidang tanah target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menetapkan sasaran agar seluruh target PTSL di Sultra dapat dituntaskan pada 2024 mendatang. Untuk memastikan kelancaran program tersebut, ia hadir di Kelurahan Labibia, Kota Kendari untuk menyerahkan sertifikat hasil PTSL secara door to door langsung ke tangan masyarakat pemilik hak.

“Saya cek tadi ke masyarakat secara door to door, saya coba berkomunikasi menanyakan bagaimana proses penyelesaian PTSL. Rata-rata masyarakat menyampaikan mudah dan saya tanya apakah dimintai biaya, masyarakat juga mengatakan tidak. Semua gratis termasuk wali kota juga membebaskan BPHTB,” kata Hadi Tjahjanto di lokasi, Senin (4/9/2023).

Kepada para penerima, Menteri ATR/Kepala BPN berpesan agar sertipikat dijaga dengan baik.

“Saya yakinkan bahwa tanah Bapak dan Ibu itu sudah tercatat di Kantor Pertanahan. Jadi yakinlah dengan kepemilikan itu, sekarang sudah tidak akan diganggu lagi oleh mafia tanah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, akselerasi penuntasan target di 2024 juga didukung dengan dua langkah, yakni melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Melalui hal tersebut optimis Sulawesi Tenggara ini akan segera menjadi Desa Lengkap, Kecamatan Lengkap, Kabupaten Lengkap, dan Provinsi Lengkap dalam waktu dekat,” ucap dia.

Dikatakan Hadi Tjahjanto, lokasi penyerahan sertipikat kali ini, yaitu Desa Labibia, merupakan desa yang menyumbang produksi beras tertinggi di Kendari.

Oleh sebab itu, ia mengimbau Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sultra agar menjaga perihal tata ruang terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) karena sangat berpotensi menghasilkan padi.

“Saya barusan lihat sendiri, memang benar adanya (banyak sawah, red). Oleh sebab itu, segera dilakukan perubahan tata ruang mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat pemerintah di bawahnya kabupaten maupun kota madya. Termasuk segera menyelesaikan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang, red) agar investor juga masuk ke Sulawesi Tenggara ini sudah tidak bermasalah lagi terkait dengan status tanah dan khususnya tata ruang yang terus kami kejar untuk segera diselesaikan,” imbau Menteri ATR/Kepala BPN kepada jajarannya di wilayah Sultra.

Jurnalis: Agung Nugroho