KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menjamin keamanan umat dalam beribadah dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah terhadap rumah ibadah.

Maka itu, program Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN terus dipercepat. Sehubungan dengan langkah tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyambangi Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Selatan (Sultra) untuk memberikan tiga sertifikat tanah wakaf, di Masjid Nurul Ilmi, Kendari, Senin (4/9/2023).

“Sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah ini harus diseriusi karena menyangkut hak keamanan umat beribadah. Sehingga, umat merasa aman dan tenang dalam beribadah ketika tempat ibadah mereka mempunyai kepastian hukumnya,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Sebagi informasi, sertifikat tanah wakaf diperuntukkan atas Masjid Nurul Ilmi di Kelurahan Labibia yang diterima oleh Darman, Masjid Yusuf Al Ma’un di Kelurahan Mokoau yang diterima oleh Maoliddin. serta Masjid Al Islah di Kelurahan Anggoeya yang diterima oleh Irwan Sofyan.

Hadi Tjahjanto menekankan, dalam penyertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah tidak ada diskriminasi dan pengecualian. Seluruh tempat ibadah harus dilindungi agar masyarakat dapat beribadah tanpa gangguan.

Namun, Hadi Tjahjanto menyatakan, dalam mempercepat program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri.

“Kalau kita lihat di televisi, masyarakat sedang beribadah diusir. Oleh sebab itu, program yang saya tambahkan, yakni menyertifikatkan tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah harus dijalankan dengan cara sinergi kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral,” tegas Hadi Tjahjanto.

Jurnalis: Agung Nugroho