JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengadakan rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan manajemen Gelora Bung Karno, membahas berakhirnya masa hak guna bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Mahfud mengatakan, PT Indobuildco yang sebelumnya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) saat ini, sudah berakhir masa HGB-nya. Selain itu, PT Indobuildco juga kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali, mereka kalah bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg. Kalah, dan waktunya sudah lewat ini,” kata Mahfud didampingi Kapolri, Menteri ATR, dan Wamenkum. di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2024).
Mahfud mengatakan, Hotel Sultan merupakan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Meski begitu, pihak penggugat, yakni Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco masih melakukan upaya banding setelah gugatannya di PTUN ditolak.
Mahfud meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan itu karena sesuai dua HGB yang dipecah, PT Indobuildco hanya berhak menggunakan hingga April 2023.
“Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu, ya. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif,” ujar Mahfud
ATR/BPN Jelaskan Kronologi Lahan Hotel Sultan
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan kronologi terkait sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno, tepatnya di Hotel Sultan. Sengketa lahan itu antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan negara dalam hal ini Setneg.
“Berawal dari kepemilikan HGB yang dikeluarkan tahun ’73 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga kalau 30 tahun HGB itu akan berakhir tahun 2002,” kata Hadi.
Hadi menyebut pada 1989, ATR/BPN mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK. Dari sana PT Indobuildco mengajukan masa perpanjangan yang permintaannya ditolak di tahun 1999.
“PT Indobuildco melihat bahwa HPL Nomor 1 tahun 1989 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg, PT Indobuildco sebelum masa berakhirnya tahun 2022, tahun 99 juga sudah ingin memperpanjang HGB sebelum masa berakhirnya tahun 2002,” kata Hadi.
“Berawal dari kepemilikan HGB yang dikeluarkan tahun 73 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga kalau 30 tahun HGB itu akan berakhir tahun 2023,” sambungnya.
Dia mengatakan secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hal Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023. Hadi menegaskan lantaran sudah melewati batas akhir, sehingga tidak ada lagi hak PT Indobuildco atas lahan tersebut.
“Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah HGB 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut,” ucapnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan