JAKARTA – Kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mempersiapkan rancangan peraturan menteri (Rapermen). Adapun hal tersebut berupaya mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Tim Pelaksanaan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan menggelar rapat full board meeting selama tiga hari dari Senin tanggal 4 September sampai Rabu 6 September 2023. Rapat tersebut digelar di Hotel Mercure, Bansir Laut, Pontianak, Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus menteri bidang penanganan sengketa tanah dan konflik pertanahan Irjen pol Widodo, dan Direktur pencegahan dan penanganan konflik pertanahan atau bisa disebut Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Arif Rachman.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR / BPN Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN sedang mempersiapkan permen baru untuk mempersempit ruang gerak dari mafia pertanahan.

Permen baru ini bertujuan memitigasi kasus pertanahan sejak dini sehingga efektif dan efisien dalam menekan angka kasus pertanahan .

“Permen baru untuk mengidentifikasi faktor internal dan eksternal munculnya potensi kasus pertanahan secara dini, baik dari aspek legal, sosial dan aspek lainnya secara internal dan eksternal yang memang perlu diantisipasi untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah,” jelasnya saat membahas permen baru Kementerian ATR/BPN.

Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Arif Rachman berharap keseriusan dan dukung dari BPN se Kalbar, Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan stakeholder terkait untuk bersama-sama menggebuk mafia pertanahan.

Namun yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana semua pihak bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus pertanahan di seluruh indonesia khususnya Kalimantan Barat.

“kasus-kasus ini, dimana kita ketahui bersama kasus mafia pertanahan bukannya menurun namun malah sebaliknya. Maka dengan permen baru ini kita dapat menutup celah bagi mafia pertanahan untuk berbuat kejahatan di bidang pertanahan,” ungkap Jenderal Bintang Satu ini.

Praktik mafia tanah yang terorganisasi ini tidak hanya memberikan ketidakpastian hukum atas tanah, akan tetapi juga mengganggu jalannya investasi di Indonesia.

“Ini adalah tugas kita semua dalam memberantas mafia pertanahan, dan tujuannya untuk menyelamatkan investasi di negara,” terangnya.

Dia menjelaskan, pada saat tanah ada permasalahan hukum, maka tanah itu tidak memiliki nilai. Tidak ada pajak yang dikembalikan, kemudian tidak bisa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi.

“Dengan demikian mari kita bersama-sama menggebuk mafia tanah dan jangan takut,” tegas Brigjen Pol Arif Rachman.

Jurnalis: Agung Nugroho