JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 187 saksi guna mengusut dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau Rutan KPK. Sebanyak 187 saksi yang diperiksa di antaranya tahanan korupsi.

“Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).

Ali mengklaim perkara pungli di lingkungan lembaga antikorupsi akan dituntaskan, sebagai bentuk keseriusannya dan komitmen KPK untuk tetap profesional.

“Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan,” katanya.

Ali Fikri menekankan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan praktik pungli yang terjadi di lingkungan internalnya itu. KPK akan menyelesaikan sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukum.

Skandal praktik pungli di Rutan KPK diungkapkan ke publik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK kemudian meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti praktik pungli tersebut. Sementara itu, KPK mengakui praktik pungli tersebut pertama terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh Rp 4 miliar dalam periode waktu Desember 2021 sampai Maret 2022. Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya. Sementara itu, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut praktik pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai.

Di lain sisi, KPK juga telah menyampaikan permintaan maaf ke publik atas terjadinya praktik pungli di rutan yang dikelolanya. KPK juga telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka proses pengusutan praktik pungli di rutan, di antaranya pembentukan tim khusus, rotasi pegawai, hingga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jurnalis: Dewo