NTT – Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pra-Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang diselenggarakan pada Kamis (14/9/2023), Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN), Suyus Windayana memberikan pesan penting kepada PPAT untuk bersiap diri menghadapi digitalisasi.

Hal tersebut juga diperlukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

“Perubahan-perubahan akibat digitalisasi nantinya akan berdampak pada implikasi manajerial yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan dan diikuti dengan perubahan lainnya. Perubahan pola pelayanan ini juga harus diikuti oleh sumber daya manusia (SDM) termasuk para PPAT dalam melayani masyarakat,” ucap Suyus Windayana di lokasi Rakernas di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam waktu dekat, digitalisasi yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN ialah penerapan Buku Tanah Elektronik. Suyus Windayana mengungkapkan, salah satu keuntungan dari Buku Tanah Elektronik adalah percepatan layanan pertanahan. “Dengan Buku Tanah Elektronik ini bisa mempercepat 40 persen layanan pertanahan,” sebutnya.

Selain itu, menurut Sekjen Kementerian ATR/BPN, keamanan data pertanahan jauh lebih tinggi saat menggunakan Buku Tanah Elektronik dibanding metode manual seperti sebelumnya.

“Jadi datanya tidak mungkin hilang, rusak atau diubah secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menjadikan sertipikat dan buku tanah aset pemerintah sebagai pilot project Buku Tanah dan Sertipikat Elektronik.

“Selanjutnya, itu kita akan terapkan pada sertipikat atas aset BUMN/BUMD, Badan Hukum, dan akhirnya perorangan atau masyarakat,” tutup Suyus Windayana.

Jurnalis: Agung Nugroho