JAKARTA – Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto merespons soal Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pendampingnya di Pilpres 2024. Prabowo bilang kalau hal tersebut berdasarkan kehendak rakyat, mau bilang apa?
“Ya bagaimana kalau kehendak rakyat. Ini kita tidak bisa kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dimana-mana ya,” kata Prabowo kepada wartawan saat ditemui di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu lalu seperti ditulis Jumat (13/10/2023).
Namun tentunya, penentuan jadi atau tidaknya Gibran menjadi bakal cawapres akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menentukan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
“Iya dong (setelah putusan MK) kita tunggu keputusan MK,” tegas Prabowo.
Sebelumnya, Gibran mengaku sudah berkali-kali ditawari Prabowo untuk menjadi cawapresnya. Namun kata Gibran umurnya tak cukup untuk menjadi cawapres.
“Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Wali Kota Solo itu mengaku sudah melaporkan tawaran ini ke petinggi PDIP. Beberapa petinggi yang dilapori Gibran di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.
“Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Gibran pun lagi-lagi mengungkap tawaran Prabowo untuk menjadikannya sebagai bacawapres.
“Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres),” tutupnya.
Sebagai catatan, saat ini aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Bukan hanya itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Bukan hanya itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan