JAKARTA  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi ini membahas terkait konflik pertanahan dalam proses pengadaan tanah yang ada di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di wilayah yang terdapat proyek strategis nasional (PSN).

Terhadap permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi dalam pengadaan tanah di lokasi PSN, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan beberapa solusi penyelesaiannya.

Terkait penolakan dari masyarakat yang tidak setuju terhadap pembangunan PSN, Hadi Tjahjanto menuturkan terdapat ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2023, di mana masyarakat selaku pihak yang berhak diundang oleh Pelaksana Pengadaan Tanah sebanyak tiga kali secara patut untuk menghadiri konsultasi/musyawarah.

“Apabila masyarakat tidak hadir, maka akan dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan PSN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menjelaskan terhadap permasalahan terkait penolakan masyarakat mengenai besaran nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia mengatakan, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 91 PP Nomor 19 Tahun 2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.

Menteri ATR/Kepala BPN selanjutnya mengungkapkan, terhadap permasalahan pengambilan uang ganti kerugian yang masih dipersengketakan kepemilikannya di pengadilan. Ia mengatakan, “berdasarkan Pasal 93 dan 94 PP Nomor 19 Tahun 2021, tidak diperlukan Surat Pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).”

Hal lainnya yaitu permasalahan yang menyangkut pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan terlebih dahulu sebelum
pengadaan tanah dilaksanakan. Menurut Hadi Tjahjanto, langkah-langkah yang ditempuh antara lain meminta penilaian litigasi kepada Dewan Penilai MAPPI, meminta review dari BPKP, melakukan koordinasi dengan Instansi yang memerlukan tanah untuk mendapatkan pertimbangan hukum dalam menganalisa dan mencegah terjadinya potensi kerugian negara, meminta dukungan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai permohonan pelaksanaan pengadaan tanah.

Permasalahan lain yang muncul di sejumlah wilayah adalah adanya proses Pengadaan Tanah di atas lahan yang berstatus tanah wakaf, Tanah Kas Desa, Tanah milik Pemerintah Pusat/Daerah. Hal ini umumnya dapat menghambat pencarian tanah relokasi. Hadi Tjahjanto menerangkan penyelesaiannya terdapat pada Pasal 79 PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Dilakukan penyediaan tanah pengganti dan pemberian Ganti Rugi dalam bentuk pemukiman kembali yang dilaksanakan oleh Instansi yang memerlukan tanah dan instansi yang memerlukan tanah agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T),” kata Hadi Tjahjanto.

Jurnalis: Agung Nugroho