JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang senilai Rp 40 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di korupsi BTS 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, uang tersebut diserahkan Irwan Hermawan melalui seseorang pihak swasta bernama Sadikin Rusli.

“Tim penyidik Kejagung telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang, yaitu sebesar 2.021.000 US Dolar dari saudara AQ dan saudara SBK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” kata Kuntadi kepada wartawan Kamis (16/11/2023).

“Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari saudara IA melalui WP,” sambungnya.

Kuntadi menambahkan, uang tersebut diserahkan ke Achsanul Qosasi agar BPK tutup mata terhadap hasil audit proyek BTS 4G Kominfo.

“Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5,” kata dia.

Kejagung tengah menelusuri aliran uang tersebut, apakah hanya berasal dari Irwan atau ada pengembalian dari pihak lain.

“Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho