JAKARTA – Polda Metro Jaya menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, LHKPN yang disita milik Firli Bahuri, adalah 2019 hingga 2022.

“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selalu Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” kata Ade kepada wartawan Kamis (16/11/2023).

Ketika disinggung terkait apa yang digali penyidik terkait dari penyitaan LHKPN tersebut, Ade enggan menjelaskan lebih detail.

Dia menambahkan, proses penyitaan yang dilakukan termuat dalam penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan,” kata Ade.

Firli telah rampung diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (16/11/2023). Dia diperiksa selama 4 jam dan dicecar 15 pertanyaan.

Ade tak memerinci pertanyaan apa saja yang diajukan terhadap Firli. Namun, dia menyebut, keterangan Firli dibutuhkan dalam tambahan materi penyidikan.

Ade menambahkan, seusai memeriksa Firli, pihaknya bakal melakukan konsolidasi. Nantinya, konsolidasi tersebut bakal menentukan apakah perlu melakukan gelar perkara penetapan tersangka atau tidak.

Jurnalis: Dewo