JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penolakan ini merupakan respons terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381. Karenanya, aksi mogok nasional akan dilakukan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa implementasi PP 51/2023 mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja yang telah ditolak oleh KSPI. Kenaikan UMP tersebut didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP 51/2023, nilai indeks tertentu disebut alpha dan berkisar antara 0,1 hingga 0,3.

“Kenaikan UMP yang diputuskan oleh para gubernur lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8%, dan pensiunan sebesar 12%. Ini merupakan suatu keanehan, karena di seluruh dunia tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri yang lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata Said Iqbal, Selasa (21/11/2023).

Buruh menuntut peningkatan UMP sebesar 15%. Sebagai contoh, jika UMP DKI saat ini adalah 4,9 juta, dengan kenaikan 15%, seharusnya upahnya menjadi 5,63 juta.

“Jika kenaikan hanya sebesar 165.000, buruh dipastikan akan mengalami kesulitan. Harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan naik lebih dari 25%,” ungkap Said Iqbal.

Untuk itu, KSPI dengan tegas menolak kenaikan UMP yang baru diumumkan. Said Iqbal menyatakan bahwa mogok nasional sudah dipastikan sebagai pilihan buruh, yang akan berlangsung antara 30 November hingga 13 Desember, melibatkan 5 juta buruh dari lebih dari 100.000 perusahaan yang akan berhenti beroperasi.

Jurnalis: Dewo