JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK memutus akses Ketua KPK Firli Bahuri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai dengan proses hukum selesai,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Menurut Tanak, dengan pemutusan akses tersebut, Firli Bahuri tidak lagi punya kewenangan sebagai Ketua KPK untuk sementara waktu. Pemutusan akses sementara dilakukan beriringan dengan proses hukum yang tengah berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kendati demikianTanak menyebut Firli Bahuri masih bisa tetap pergi ke kantornya di KPK. Hanya saja, kewenangannya untuk sementara waktu diputus.
“Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara. Tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan. Tidak boleh dia mengambil keputusan apa pun juga,” ungkap Tanak.
Diberitakan, Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan itu, Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK Sementara.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.
Dia menjelaskan, Presiden Jokowi langsung menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara setibanya di Jakarta setelah kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan