JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbal (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Keputusan ini ditetapkan pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (27/11/2023).

“LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Edwin, SYL dan Hatta serta sosok berinisial P dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK pada 6 Oktober 2023. Dia menyebut, permohonan tersebut terkait dengan kasus hukum yang tengah mencuat.

“Terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” ungkap Edwin.

Dia menjelaskan, SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum. LPSK kemudian melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman, serta situasi psikologis pemohon. Dari sana, disimpulkan SYL tidak memperoleh perlindungan LPSK.

Sebelumnya, SYL meminta perlindungan ke LPSK di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.

Dari dokumen tanda terima yang diperoleh, Sabtu (7/10/2023), disebutkan permohonan perlindungan telah diterima LPSK pada Jumat (6/10/2023).

Tiga orang lainnya yang turut memohon perlindungan pada dokumen yang sama yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Panji Harjanto, serta seorang atas nama Hartoyo.

“Telah diterima hari Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” dikutip dari keterangan pada dokumen tanda terima tersebut.

Jurnalis: Dewo