JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh seusai sempat divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA. Meski sempat bebas, Gazalba masih menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim penyidik menahan tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Dalam rangka proses penyidikan, Gazalba selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK. Penahanan terhadapnya dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Diketahui sebelumnya, putusan MA menolak kasasi KPK dalam perkara Gazalba telah diketok oleh Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto didampingi hakim anggota, Sinintha Sibarani serta Yohanes Priyana. Putusan dibacakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan langsung. Selanjutnya, biaya perkara tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” kata Dwiarso Budi Santiarto saat sidang putusan kasasi, disiarkan secara daring, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hanya saja, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tak terima atas vonis tersebut, Jaksa KPK pun menempuh upaya kasasi ke MA. Meski begitu, kasasi KPK kandas dan Gazalba tetap divonis bebas dalam kasus tersebut.

Jurnalis: Dewo