JAKARTA – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Diperiksa selama 10 jam, Firli dicecar 40 pertanyaan. Firli mengeluh dihakimi hingga selama kasus tersebut mencuat ke permukaan.

Tak hanya itu, Firli juga mengeluh bahwa kasusnya merupakan bentuk intervensi koruptor.

“Bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri,” katanya.

Saat disinggung terkait temuan barang bukti yang menjeratnya jadi tersangka, Firli enggan berkomentar jauh. Dia mengaku menyerahkannya ke penyidik.

“Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai,” ucap dia.

“Karena pada prinsipnya setiap persoalan hukum haruslah kita selesaikan secara hukum di mana awali proses hukum itu berjalan maka juga harus ada ujungnya, yaitu selesai karena kita mengenal prinsip the sunrise in the sunset principel itulah sejatinya hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.