JAKARTA – Ketua Komnas Ham Atnike Nova Sigiro mengatakan dalam kaca mata hak asasi manusia, pengendalian tembakau dalam konteks produk rokok, kerap dijelaskan dan dikaitkan terutama dengan hak atas kesehatan.
Hal ini disebabkan oleh dampak negatif dari rokok terhadap Kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
Dikatakan oleh Atnike dalam sambutan di acara Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) dengan tema ‘Menggugat Komitmen dan Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Hak Kelompok Rentan dari Dampak Buruk Produk Tembakau dan Intervensi Industri Rokok’ di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Senin (4/12/2023).
“Tetapi lebih dari pada itu, dampak terhadap Kesehatan ini juga memiliki rantai akibat (chain reaction) yang lebih Panjang tak hanya terhadap Kesehatan. Bahaya rokok juga memiliki dampak terhadap hak anak untuk tumbuh kembang dengan sehat dan untuk mendapatkan pendidikan, hak perempuan. Tak hanya kesehatan secara umum tetapi juga hak kesehatan reproduksi, dan lainnya,” ujar dia.
Dia juga mengatakan isu pengendalian tembakau tidak hanya menjadi persoalan hak asasi secara individual, tetapi juga terhadap Kesehatan publik.
“Dalam tradisi klasik hak asasi manusia, negara adalah penanggung jawab hak asasi manusia (duty bearer). Sebagai duty bearer maka negara memiliki setidaknya tiga kewajiban, yaitu kewajiban untuk menghormati (to respect), kewajiban untuk melindungi (to protect), dan kewajiban untuk memenuhi (to fulfll),” ucap Atnike.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan