JAKARTA – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah posisi jabatan di kepolisan. Beberapa perwira polisi yang sempat dicopot dari jabatannya karena terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kini mendapatkan jabatannya kembali.
Dalam surat dengan bernomor ST/2750/XII/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, pada tanggal 7 Desember 2023, menguraikan penugasan tersebut.
“Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purnabakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Salah satu personel kepolisian yang kembali mendapatkan jabatannya adalah Kombes Pol Budhi Herdi. Kapolri menunjuk Kombes Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri, menggantikan peran sebelumnya sebagai Pamen Yanma Polri.
“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Pamen (Perwira Menengah) Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri,” tulis surat telegram poin 201.
Sebelumnya, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob karena dianggap melanggar kode etik dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J.
Selain Kombes Budhi, Kombes Murbani Budi Pitono juga kembali menduduki jabatan di kepolisian. Ia kini ditugaskan sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Namanya ikut terseret dalam kasus Sambo, mantan Kabag Renmin Divpropam itu dijatuhi sanksi demosi setahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Kapolri juga kembali mempercayakan Kombes Susanto yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo. Kini ia menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.
Kombes Susanto dihukum demosi 3 tahun saat ia menjabat Kabag Gakkum Provost Propam Polri. Ia juga sempat di-patsus-kan di Mako Brimob.
Kombes Denny Setia Nugraha yang pernah terseret kasus Ferdy Sambo dan ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri, sekarang menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Saat kasus Ferdy Sambo, ia menjabat Sesro Paminal Propam Polri
Terakhir, ada AKBP Handik Huzen yang diangkat menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Handik tercatat pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan