JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya.

Hal ini disampaikan karena Firli tengah menjalani sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengungkapkan bahwa Firli Bahuri meminta penundaan sidang etik setelah 18 Desember 2023, dengan alasan menghadapi praperadilan. Meskipun demikian, Dewas KPK memastikan bahwa sidang etik Firli Bahuri tetap dibuka Kamis (14/12/2023) dan akan mempertimbangkan permohonan penundaan tersebut.

“Meskipun sidangnya tetap dibuka, Dewas akan memutuskan jadwal penggantinya. Setelah itu, sidang akan ditutup. Biasanya begitu,” jelas Syamsuddin.

Syamsuddin menegaskan bahwa kehadiran Firli Bahuri sebagai terlapor di sidang dugaan pelanggaran etik adalah suatu keharusan. Jika terlapor tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka sidang tidak dapat dilaksanakan.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait foto bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Dasar laporan tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK untuk bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Setelah mempertimbangkan alat bukti dan keterangan dari 33 saksi, Dewas KPK menyatakan bahwa dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan kode etik.

Jurnalis: Dewo