JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkap alasan tak segera menahan Firli Bahuri meski Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Kopupsi (KPK) itu sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasim Limpo (SYL). Dikatakan Karyoto, kasus tersebut berkembang ke pidana lain.

“Jadi begini ya. Untuk menahan orang kan itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang,” kata Karyoto kepada wartawan Kamis (28/12/2023).

“Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan menyicil perkara ya,” sambung Karyoto.

Karyoto belum menjelaskan secara detail pidana lain yang menjerat Firli. Dia menyebut saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti baru.

“Kalau menyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya,” kata dia.

“Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulin dahulu. Baru nanti kita jadikan satu,” tambahnya.

Lebih lanjut Karyoto menegaskan, proses penahanan Firli bukan perkara sulit. Dia mengaku bakal menahan Firli seusai kasus yang menjeratnya tuntas.

“Menahan tuh gampang kok. Hari ini kita kalau memang bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu,” kata dia.

“Dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, tidak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya. Kita semuanya harus fakta,” pungkas Karyoto.

Jurnalis: Dewo