JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan batas usia capres-cawapres tidak cacat formil. Hal ini diputuskan MK terhadap uji formil pembentukan Pasal 169 huruf Q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan diajukan Denny Indrayana dan pengajar UGM, Zainal Arifin Mochtar. Uji formil ini teregister dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023
“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Selasa (16/1/2024).
Pasal 169 huruf Q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres.
Dalam petitumnya, Denny Indrayana dan Zainal Mochtar Arifin menyatakan Pasal 169 huruf Q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keduanya meminta penyelenggara Pilpres 2024 untuk mencoret peserta Pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan perubahan tersebut.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan