JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui adanya pungutan liar di rumah tahanan negara (rutan) di kantor lembaganya sejak lama. Salah satu kasus terkait pungutan liar (pungli) itu mencuat saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019.

Ketika itu, KPK memutuskan untuk memecat staf yang terbukti menerima pungli dari para tahanan. Namun, Alex menyebut KPK tidak melakukan pendalaman sampai mendapati bukti adanya praktik pungli terstruktur telah berjalan sejak 2018.

“Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita tidak kembangkan. Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana,” ujar Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Dia menjelaskan, untuk penanganan dugaan pungli rutan, saat ini sudah menjadi perhatian khusus KPK. Terlebih proses sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah berjalan sejak awal Januari 2024 ini.

Alex meminta semua pihak menunggu persidangan Dewas KPK dalam beberapa waktu ke depan. Sementara itu, Alex menyebut kasus ini sudah mengalami peningkatan status hukum ke tahap penyidikan.

“Untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati, untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui terdapat 93 pegawai dengan berbagai jabatan diduga terlibat kasus pungli di Rutan KPK. Seluruhnya telah diajukan ke persidangan Dewas KPK atas pelanggaran etik terkait penanganan tahanan kasus korupsi.

KPK telah menegaskan komitmennya untuk melakukan pendalaman dan penindakan hukum terkait kasus tersebut. Hingga pekan lalu, KPK disebut telah memeriksa 191 orang terkait kasus tersebut serta meminta pendapat 2 ahli hukum.