JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan saat ini ada tiga provinsi yang sudah menerapkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di bawah 40%. Ketiga wilayah itu adalah Bali, Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar).

“Ada beberapa daerah yang malah menurunkan, seingat saya di Sumatera Barat, di Jawa Barat ada yang turunkan,” terang Tito di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Hal yang sama terjadi di Bali sudah menerapkan pajak hiburan di bawah 40%. Hal itu terungkap setelah Tito melakukan rapat virtual melalui zoom meeting dengan gubernur, bupati/wali kota se-Bali.

“Mereka sudah rapat mengundang pengusaha tempat hiburan dan mereka akan memberikan Pasal 101 memberikan insentif, berapa insentifnya? Yang jelas di bawah 40%,” ucap Tito.

Penerapan tarif pajak di bawah 40% ini sebagai bentuk perwujudan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di wilayahnya.