JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen. Kenaikan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

Beleid yang diteken Jokowi pada Jumat (26/1/2024) lalu.