JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memaparkan aspek yurisdiksi Mahkamah Internasional (ICJ) menilai masalah genosida yang dilakukan Israel di Palestina.

Menurut Menlu, Indonesia berpendapat bahwa Mahkamah mempunyai yurisdiksi untuk memberikan Pendapat Penasihat dan tidak ada alasan untuk menolak melaksanakan yurisdiksi tersebut.

Hal ini telah dijabarkan dengan jelas dalam Pernyataan Tertulis dan Komentar Tertulis Indonesia. Ada tiga argumen Indonesia yang dipaparkan oleh Menlu Retno di hadapan sidang ICJ di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).

“Pertama, tidak ada proses perdamaian yang bisa dirusak. Israel secara konsisten menghalangi solusi Dua Negara yang dinegosiasikan sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” tegas Menlu Retno.

“Israel bahkan menghindari negosiasi dengan berbagai alasan strategis,” ungkapnya.

Menlu menambahkan, dengan penolakan yang kuat dari Israel untuk menghentikan proyek kolonialnya dan tindakan sepihak ‘fait accompli’, tidak ada proses perdamaian yang dapat menghasilkan solusi yang adil, abadi, dan komprehensif.

“Lagi pula, negosiasi dengan seseorang yang menodongkan pistol ke kepala Anda bukanlah negosiasi sama sekali,” ujar Menlu.

Terlepas dari retorika perdamaian ini, pemerintahan Israel secara terbuka telah menyatakan pengabaian mereka terhadap Proses Perdamaian termasuk dengan menyatakan Perjanjian Oslo “batal demi hukum”.

Bulan November lalu, Perdana Menteri Benyamin Netanyahu bahkan menyombongkan hal tersebut dengan mengatakan: “Saya bangga telah mencegah berdirinya negara Palestina”.