JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk membuat Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi lokasi untuk mencatat pernikahan dari semua kepercayaan, bukan hanya bagi umat Islam. Alasan utamanya karena pemerintah ingin KUA menjadi pusat layanan keagamaan yang inklusif bagi semua agama.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (28/2/2024).

Dengan menjadi lembaga yang inklusif, sambung Yaqut, maka manfaatnya data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan mulai diluncurkan tahun ini.

Perlu diketahui, meski KUA berada di bawah Kementerian Agama, saat ini kantor tersebut menjalankan fungsi utama sebagai pencatatan urusan pernikahan dan perceraian bagi penduduk beragama Muslim. Sementara, penduduk selain Islam mencatat pernikahannya di pencatatan sipil.

Padahal, menurut Menag, hal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama

Dengan membuka KUA untuk semua agama, lanjutnya, ruang aula bisa difungsikan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” kata Yaqut.