JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas memastikan tidak akan membela tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sendiri.

Untuk itu, prinsip zero tolerance diterapkan meski pihak berperkaranya karyawan sendiri.

“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya juga akan memberikan sanski tegas bagi pegawai yang tidak menjadi tersangka. Hukuman disiplin bisa diterapkan untuk mereka.

Penegakan Disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pungli di rutan yang dikelolanya. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.

Jurnalis: Dewo