JAKARTA – Pemberian gelar kehormatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menuai pro dan kontra dari banyak kalangan. Banyak yang menilai penghargaan jenderal kehormatan tersebut telah dipolitisasi.

Pengamat politik dari Political Public adn Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai penganugerahan Jokowi itu hal yang patut, lantaran prestasi yang ditorehkan Prabowo saat menjabat Menhan.

“Saya kira ini wewenang Presidem Jokowi. Saya kira tak perlu dipersoalkan soal pemberian gelar jenderal kehormatan,” kata Jerry kepada Indonesiaparlemen.com, Kamis (29/2/2024).

Jerry mengatakan momen pemberian gelar ini tepat, mengingat pemilu telah usai agar tak dinilai sarat kepentingan.

“Apalagi diberikan pada Mantan Presiden SBY dan Jenderal Luhut Binsar Panjaitan. Secara standar kelayakan dan kepatutan bahkan secara SOP Prabowo layak menyandang gelar jenderal kehormatan,” terang Jerry.

“Apa beda dengan Doktor Honoris Causa dan Profesor (HC) ini tak jauh beda,” lanjut dia.

Jerry mengungkapkan SBY dan Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mendapatkan gelar yang sama.

“Kadang ada yang menolak dengan alasan masa lalu Prabowo bagi saya itu sebuah kekeliruan dan kesalahan fatal. Jasa Prabowo sebagai Menhan dan juga pengabdian dan dedikasi pada bangsa membuat Presiden menganugerahkan gelar kehormatan jenderal bintang 4,” pungkas Jerry.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberi anugerah kenaikan pangkat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan.

Acara tersebut berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Pemberian kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Jurnalis: Angie