JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah berlangsung lebih dari 3 bulan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I. Kemudian Kapolri sebagai termohon II dan Kejati DKI Jakarta menjadi Temohon III.

“Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” ujar Boyamin tertulis, Jumat (1/3/2024).

Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim memerintahkan para Termohon menahan Firli Bahuri. Kemudian memerintahkan para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

“Semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” Boyamin menjelaskan.

Pegiat antikorupsi itu juga meminta hakim juga memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.

Sebelumnya, desakan penahanan Firli juga disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim. “Semestinya memang patut ditahan. Apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apalagi yang ditunggu,” katanya, kemarin.

Ia mendasarkan pada putusan praperadilan yang menyatakan sah penetapan tersangka terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.

Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu sudah menjalani pemeriksaan enam kali di Bareskrim Polri.