JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa ada tiga pemohon yang mengajukan gugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3/2024),” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto seperti dilansir Antara.

Menurut dia, terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Selain itu, permohonan praperadilan juga diajukan oleh Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Djuyamto mengatakan, untuk termohon yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Praperadilan ini terregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” katanya.

Dia menambahkan persidangan gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Sri Rejeki Marshinta.

Jurnalis; Dewo