RIAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menyita 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, 30 butir pil happy five dari pengedar narkoba jaringan internasional.
Dalam operasi yang digelar pada 12 hingga 29 Februari itu, turut ditangkap 13 pengedar narkoba dan sudah menjadi tersangka.
Seluruh kurir dan pengedar yang ditangkap, yakni A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23) dan AS (29), sedangkan satu tersangka lainnya inisial DR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Heri Murwono mengungkapkan, seluruh tersangka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda. “Ada 13 tersangka, satu orang DPO dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara,” kata Hery Murwono, Senin (4/3/2024).
Dia menjelaskan, pengendali narkoba ini merupakan tahanan Lapas Narkotika di Langkat Sumatera Utara. “Kami sedang mengembangkan pengendali dari Lapas Langkat, identitasnya sudah kami kantongi,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menjelaskan, komplotan pengedar narkoba ini terafiliasi dengan jaringan internasional.
“Barang-barang ini berasal dari Malaysia yang masuk ke perairan Dumai kemudian diedarkan sampai ke Sumatera Utara. Para tersangka memiliki peran masing-masing dan yang paling besar adalah lima orang yang lokasi penangkapannya di Dumai. Kami mengamankan 15 kilogram sabu dan 21.000 lebih ekstasi,” tuturnya.
Dari serangkaian penyelidikan polisi, belakangan terungkap pengendali seluruh barang haram itu adalah terpidana di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara.
“Kita masih mendalami keterlibatannya karena yang bersangkutan lah yang mengendalikan operasi ini. Dari pengembangan ini kami berharap bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi dan mengungkap pengendali di Lapas Narkotika tersebut,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Tinggalkan Balasan