JAKARTA – Status Jakarta kini menjadi perbincangan. Disebutkan Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota RI per 15 Februari 2024, menyusul adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

Istana pun buka suara terkait hal ini. Pihaknya menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Nantinya perubahan status Jakarta akan dilakukan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Perubahan status ibu kota Jakarta juga sudah dibantah oleh pihak-pihak terkait. Parlemen hingga pemerintah pun telah memberikan penjelasannya dalam beberapa hari terakhir.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa status DKI di Jakarta tidak hilang, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres).

“Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit,” ucap Baidowi kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (10/3/2024).

Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga menegaskan bahwa bahwa status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia sampai saat ini. Menurutnya, dari Undang-Undang IKN ada ketentuan peralihan yang membuat status Jakarta belum berubah.

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang IKN, yaitu pasal 39,” kata Dini.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang IKN DKI Jakarta tetap menjadi sebagai Ibu Kota sampai ada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden,” terangnya.