JAKARTA – Dirjen Bea Cukai kerap jadi sasaran hujatan masyarakat terutama terkait pajak untuk produk bekas.
Terkait hal ini Direktur P3S, Jerry Massie menyatakan sebaiknya Presiden Prabowo, usai dilantik pada Oktober 2024 nanti, memberikan otoritas kepada Kementerian Keuangan untuk memeriksa kekayaaan pejabat bea cukai.
“Aksi yang selama ini terpantau di media, yang terjadi di bandara, saya nilai sangat merugikan. Ada banyak kejanggalan terjadi, terutama barang masuk dari luar. Petugas pajak seperti tidak memahami peraturan penerbangan internasional,” kata Jerry, Selasa (14/5/2024).
Sebagai sosok yang lama tinggal di luar negeri, ia menyampaikan, sebagai contoh, di Amerika Serikat ada larangan untuk membawa produk palsu atau KW. Misalnya produk Dior aau Gucci palsu.
Selain itu, ada aturan yang melarang warga Amerika Serikat yang pulang dari luar negeri tak diperbolehkan untuk membawa uang tunai di atas 10 ribu Dollar Amerika.
“Atas pelanggaran dari dua hal ini, penumpang bisa terkena sanksi hukum. Nah beda di Indonesia, barang branded bekas pun dipalak. Harusnya yang dikenai pajak barang baru yang masih ada tag label dan price. Itu bisa dijual ulang,” ujarnya.
Jerry menegaskan bahwa ‘memalak’ orang yang membawa tas bekas adalah kesalahan fatal.
“UU apa yang dipakai? Terus kenapa barang-barang branded bekas yang dijual di pasar-pasar tak dipajaki dan tak dilarang. Saya kira ada banyak skandal dalam hal ini. Saya sarankan agar barang-barang bekas juga yang masuk lewat laut harus dikenai pajak,” ujarnya lagi.
Ia menilai, dengan kondisi seperti ini, besar kemungkinan wisatawan yang datang ke Indonesia akan merasa tidak nyaman.
“Pernah ada lagi turis dari Hongkong yang kecewa saat datang di Indonesia,” kata Jerry.
Atas dasar itu, ia meminta agar seluruh jajaran pimpinan hingga petugas lapangn Bea Cukai harus diaudit asetnya.
“Selama ini laporan soal penerimaan bea cukai tak jelas. Pertanyaan saya bagaimana kalau barang branded dari indonesia di bawah ke luar negeri dan barang itu dibawa lagi ke Indonesia apakah masih dikenai pajak? Itu tak perlu. Bagi saya itu bagian pemalakan,” tuturnya.
Sekali lagi, ia menegaskan, selama puluhan kali perjalanan dirinya di negara lain, tak ada yang memberlakukan pajak pada barang bekas.
“Harusnya barang ilegal yang dilarang dan barang branded palsu bukan barang bekas. Permendag 16 Tahun 2023 harus perlu dikaji dan revisi lagi, karena akan mengganggu wisatawan asing. Yang utama barang-barang itu bukan diperdagangkan,” terangnya.
“Aneh bin ajaib. Pajak bukan 10 persen lagi tapi sudah melebihi ketentuan,”pungkas Jerry.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan