JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai menyambut gembira perubahan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 yang mengatur impor barang kiriman.

Bendahara negara itu menekankan masalah perizinan impor tidak hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dia mengatakan, untuk mengatasi masalah impor saat ini Bea Cukai akan bekerja sama dengan institusi-institusi yang ada di pelabuhan Tanjung Priok termasuk karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pelindo serta instansi terkait lainnya.

“Sehingga nanti masyarakat tahu bahwa ini kordinasi bersama jangan sampai hanya memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu institusi saja,” kata dia di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2024).

Menurut dia, mungkin yang saat ini sedang diperhatikan masyarakat adalah Bea Cukai, namun sebetulnya seluruh proses impor tidak hanya tanggung jawab bea cukai.

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 merupakan peraturan pengganti dari Permendag nomor 36 tahun 2023 yang juga telah mengalami beberapa kali revisi.

Aturan ini awalnya dibuat oleh Kementerian Perdagangan untuk mengendalikan seluruh komoditas impor agar tidak mengganggu industri dalam negeri. Dengan mengubah aturan yang awalnya post border atau di di luar kawasan kepabeanan, menjadi border atau dilakukan pengetatan di kawasan kepabeanan.

Permendag ini sempat menjadi kontroversi karena mengatur semua barang impor, termasuk barang pribadi. Untuk barang pribadi atau non komersial, Sri Mulyani mengatakan sudah dikeluarkan dari aturan. Ia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2024 sebagai aturan pendukung permendag yang telah direvisi.